Pengaruh Pemahaman Pajak dan Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM Perempuan Sektor Kuliner di Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (PACIRA)

https://doi.org/10.70451/cakrawala.v3i3.845

Authors

  • Gressheila Sevta Arselia Juliastrika Universitas Wanita Internasional
  • Tetet Cahyati Universitas Pamulang

Keywords:

Pemahaman Pajak, Kesadaran Pajak, Kepatuhan Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemahaman pajak dan kesadaran pajak terhadap kepatuhan pajak pada UMKM perempuan sektor kuliner di Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali (PACIRA). Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan verifikatif. Sampel penelitian berjumlah 100 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner dan dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda dengan bantuan IBM SPSS Statistics 27. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan hasil uji hipotesis secara parsial (uji t), pemahaman pajak berpengaruh dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Kesadaran pajak juga berpengaruh dan signifikan terhadap kepatuhan pajak. Selanjutnya, berdasarkan hasil uji hipotesis secara simultan (uji F), pemahaman pajak dan kesadaran pajak secara bersama-sama berpengaruh dan signifikan terhadap kepatuhan pajak pada UMKM perempuan sektor kuliner di wilayah PACIRA. Dengan demikian, peningkatan pemahaman pajak dan kesadaran pajak diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak pada UMKM perempuan sektor kuliner di wilayah PACIRA.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, D. V., Selfa, A., & Rachma, N. (2023). Analisis Potensi Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bandung. 7, 6283–6289.

Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Penyediaan Makanan dan Minuman 2024 ( dan P. Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi (ed.)). Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/31/e46a55af756331ede8016b91/statistik-penyediaan-makanan-minuman-2024.html

Herdiatna, M. R., & Lingga, I. S. (2022). Pengaruh Pemahaman Pajak Dan Kesadaran Wajib Bandung. Journal Maranatha Edu, 04(1), 13–28.

Kurniawan, C. L., Septiawati, R., Trisyanto, A., Akuntansi, P. S., Buana, U., & Karawang, P. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Kemauan Memebayar terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM. Journal of Economic, Business and Accounting, 7, 11411–11419.

Mardiasmo. (2023). Perpajakan (F. Yulia (ed.); Terbaru). CV. Andi Offset.

Mulya, A. (2024). Optimalisasi Kebijakan Pajak Restoran dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bandung Agus. Research Review: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(1), 43–52. https://doi.org/10.54923/researchreview.v4i1.213

Nuryati, T. (2020). Pemahaman Pajak dan Interaksi Fiskus dengan WP terhadap Kepatuhan Pajak. PT.Pena Persada Kerta Utama. penapersada.id

Pratiwi, F. F., & Susanti, S. (2020). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Sanksi Denda Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Rungkut Surabaya. Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), 8(1), 17–26. https://doi.org/10.26740/jpak.v8n1.p17-26

Pemerintah Kabupaten Bandung. (2023). Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Bandung.

Putri, A. N. S., & Nugrahanto, B. (2025). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KAB. BANDUNG. 3(2), 146–158.

Rahayu, S. K. (2021). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains.

Ulfa, M., & Aribowo, I. (2021). Strategi Meningkatkan Kesadran dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Indonesia. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(1), 64–71.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4.

Wardani, D. K., & Nistiana, L. D. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Preferensi Risiko Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Simki Economic, 5(2), 106–118.

Widodo, H. S., & Sari, D. P. (2020). Pemahaman perpajakan, kesadaran pajak dan tingkat pendapatan sebagai determinan kepatuhan pajak UMKM. Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi Islam, 5(2), 79–92. https://doi.org/10.34202/imanensi.5.2.2020.79-92

Zaikin, M., Pagalung, G., & Rasyid, S. (2022). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak dan Sosialisasi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening. Owner, 7(1), 57–76. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1346

Downloads

Published

2026-09-13

How to Cite

Juliastrika, G. S. A., & Cahyati, T. (2026). Pengaruh Pemahaman Pajak dan Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Pajak pada UMKM Perempuan Sektor Kuliner di Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (PACIRA). Cakrawala: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Bisnis, 3(3), 233–242. https://doi.org/10.70451/cakrawala.v3i3.845