Sosialisasi Pentingnya Pemahaman Fungsi Manajemen Untuk Pengelolaan SDM Pada UKM di Desa Sasahan
DOI:
https://doi.org/10.70451/pkm.v1i1.68Keywords:
Sosialisasi, Fungsi manajemen, Pengelolaan SDM, UKM, Desa SasahanAbstract
Sosialisasi pentingnya pemahaman fungsi manajemen dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di UKM Desa Sasahan adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha kecil dan menengah di daerah tersebut. Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pelaku UKM tentang bagaimana mengelola SDM secara efektif melalui penerapan fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian. Hasil dari sosialisasi ini diharapkan dapat membantu pelaku UKM dalam meningkatkan efisiensi operasional, memperbaiki hubungan kerja, serta meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja karyawan. Melalui kegiatan ini, diharapkan UKM di Desa Sasahan dapat lebih kompetitif dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi tantangan bisnis di era modern.
Downloads
References
Aprilliani, S., Supriyatna, W., & Solihin, D. (2023). Pelatihan Meningkatkan Jiwa Berwirausaha pada Santri Ponpes Mathla’ul Hidayah Cisauk. DEDIKASI PKM, 4(2), 174–179. https://doi.org/10.32493/dedikasipkm.v4i2.29747
Budihardjo, Eko S. (2018). Pengembangan Sumber Daya Manusia: Konsep, Strategi dan Evaluasi. PT Bumi Aksara.
Gaspersz, Vincent. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Handoko, T. Hani dan Rektor, R. Achmad. (2018). Manajemen Sumber Daya Manusia. BPFE Yogyakarta.
Hasibuan, Malayu S.P. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Edisi Revisi. PT Bumi Aksara.
Hasibuan, Malayu S.P. (2018). Manajemen: Konsep, Teori, dan Penerapannya. PT Bumi Aksara.
Iskandar, J. (2016). Indek dan Skala dalam Penelitian. Bandung: Puspaga.
Mangkunegara, Anwar Prabu. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Refika Aditama.
Mathis, Robert L. dan Jackson, John H. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia: Perencanaan, Pengadaan, Pengembangan, Pengkompensasian, dan Pemeliharaan SDM. Salemba Empat.
Mulyadi. (2018). Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia. Salemba Empat.
Riyanto, Yohanes. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia: Teori, Kebijakan dan Praktik. Penerbit Erlangga.
Solihin, D., Ahyani, A., & Aprilliani, S. (2023). Pemanfaatan Media Pemasaran Online Melalui Media Sosial Instagram Bagi Umkm Sindanglaut Carita Pandeglang Banten. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat: Kreasi Mahasiswa Manajemen. 3(4).
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta
Yuwono, W., & Kamilatu Naimah, M. (2024). Pengembangan Branding Melalui Digital Marketing pada UMKM Egy Juice. DEDIKASI PKM, 5(2), 298–306. https://doi.org/10.32493/dkp.v5i2.38655
Zahiroh, L., Hidayati, N., Visabilillah, R. A., & All Habsy, B. (2024). Pelatihan Tarjim Kids Untuk Meningkatkan Self Management dengan Strategi Self Reward Anak-Anak di Desa Randuagung. DEDIKASI PKM, 5(2), 315–321. https://doi.org/10.32493/dkp.v5i2.38748
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AMANAH MENGABDI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan pada website Jurnal AMANAH MENGABDI dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel pada OJS AMANAH MENGABDI tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY NO -SA), yang berarti Jurnal AMANAH MENGABDI berhak menyimpan, mengalih format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.