Dampak Pemanfaatan Jasa Pegadaian terhadap Keuangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
DOI:
https://doi.org/10.70451/pkm.v2i1.586Keywords:
Pegadaian, Literasi Keuangan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pinjaman ProduktifAbstract
Pegadaian sebagai lembaga keuangan non-bank memiliki peran strategis dalam menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui sistem gadai, masyarakat dapat memperoleh dana tunai dengan cepat dengan menjaminkan barang berharga. Meskipun memberikan solusi finansial jangka pendek, pemanfaatan jasa pegadaian tanpa disertai literasi keuangan yang memadai dapat menimbulkan dampak negatif, seperti ketergantungan terhadap pinjaman, beban bunga yang tinggi, dan risiko kehilangan aset. Proposal Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Desa Situ Gandung, Kabupaten Tangerang, melalui edukasi mengenai layanan pegadaian dan strategi pengelolaan pinjaman yang bijak. Kegiatan ini diharapkan mampu mengarahkan pemanfaatan dana pinjaman ke arah yang lebih produktif, memperkuat stabilitas keuangan rumah tangga, serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman konsumtif. Metode pelaksanaan mencakup penyuluhan, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan penggunaan produk-produk pegadaian secara bijak, termasuk yang berbasis syariah. Luaran utama kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman dan sikap masyarakat dalam memanfaatkan jasa keuangan secara optimal dan berkelanjutan
Downloads
References
Apriati, I. H. (2019). Peran Pegadaian terhadap Penyaluran Dana pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mataram: Universitas Islam Negeri Mataram.
Dewi, I. K. (2024). Edukasi Peran Lembaga Keuangan Pegadaian dalam Perekonomian Masyarakat di Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang-Banten. Jurnal Amanah Mengabdi, Vol. 1, No. 2, 154-158.
Dewi, K. S. (2024). Pemahaman Masyarakat terhadap Sistem Pegadaian Syariah di Subang. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, Vol. 3, No. 1), 18-33.
Donna, A. (2015, Oktober 19). Suara.com. Diambil kembali dari https://www.suara.com/bisnis/2015/10/19/071500/ini-8-produk-pegadaian-yang-bisa-anda-gunakan?page=all
DSN, F. (2014). Pembiayaan yang Disertai Rahn (At-Tamwil Al-Mautsuq Bi Al-Rahn). Jakarta: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/peraturan/detail/11eb3480cc1005d6b75f313632383534.html.
Fauzi, A., & Efendi, B. (2022). Analisis Jumlah Nasabah dan Pinjaman yang disalurkan Terhadap Pendapatan Usaha (Studi Kasus PT Pegadaian Indonesia). Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 07, No. 01, 62-73.
Fauzia, A. A. (2024). Pengaruh Pegadaian Syariah terhadap Keberlanjuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol. 6, No. 2, 79-84.
Firdaus, C. M. (2018). Peran Industri Keuangan Non Bank terhadap Perekonomian Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Hamisa, M. Y. (2023). Pegadaian Syariah di Indonesia. Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya. Vol. 1, No. 4, 1112-1118.
Juniasti, R., & dkk. (2020). Peningkatan Literasi Terhadap Lembaga Jasa Keuangan Bank pada Masyarakat Kelurahan Cawang Jakarta Timur. Jurnal Comunita Servizio, Vol. 02, No. 02, 429-436.
Manahaar, P. (2019). Implementasi Gadai Syariah (Rahn) Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia. Dialogia Iuridica, Vol. 10, No. 2 , 97-104.
Pegadaian. (2024, Januari 08). Sahabat Pegadaian. Diambil kembali dari https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/inspirasi/manfaat-gadai
Safitri, N. D. (2023). Analisis Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia . Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, Vol. 5 No. 1 , 22-32.
Sulaeman, A., & dkk. (2020). Analisis Lembaga Keuangan Non Bank dan Perannya dalam Perekonomian. Jurnal Pendidikan Ekonomi Indonesia, Vol. 02, No. 01, 142-154.
Suryati, & dkk. (2021). Komparasi Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional berdasarkan Hukum Indonesia. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Vol. 23, No. 02, 9-15.
Tulasmi, & Mukti, T. (2020). Peran Pegadaian Syariah dalam Literasi Keuangan Syariah. JIEI: Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 06, No. 02, 239-245
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AMANAH MENGABDI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan pada website Jurnal AMANAH MENGABDI dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel pada OJS AMANAH MENGABDI tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY NO -SA), yang berarti Jurnal AMANAH MENGABDI berhak menyimpan, mengalih format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.