Pelatihan Menerapkan Prinsip Dasar Pembangunan Ekonomi Syariah di Desa Cicalengka Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.70451/pkm.v1i1.51Keywords:
Pelatihan dan Edukasi, Desa Wisata Syariah, Kampung Durung Sindanglaut Carita BantenAbstract
Tujuan pengabidan ini untuk mengembangkan pembangunan ekonomi desa cicalengka sesuai prinsip islam. Adanya tujuan ini dilatarbelakangi adanya bantuan dari pemerintah pada pembangunan desa cicalengka terkait wisata, pendidikan, tempat tinggal, dan tempat usaha. Namun pembangunan ini tidak didasarkan pada prinsip islam, dan mengutamakan kepentingan individualis sebagai pelaksana tugas membangun desa itu secara fisik yang tidak merata dan tidak membangun masyarakat desa cicalengka terkait mata pencaharian mereka, sehingga kondisi ini memberikan dampak pada tidak tercapainya pembangunan secara menyeluruh. Ada program pemerintah yang membangun gerai usaha, tetapi ditujukan untuk pihak yang memiliki modal besar, karena dikenakan sewa gerai yang cukup besar jumlahnya. Alhasil masyarakat desa cicalengka harus lontang lanting mencari lapak usaha sesuai bajet mereka. Masalah lainnya pembangunan pendidikan, hanya membangun penambahan ruang kelas, tidak membangun seluruh sekolah itu terkait kenyamanan dalam belajar dan akses menuju ke sekolah. Masalah selanjutnya pembangunan tempat tinggal, pembangunan ini hanya membangun renovasi rumah, tidak membangun penghuni rumahnya. Begitu juga pembangunan pada sektor wisata, hanya ada pembangunan pada satu sektor wisata, tidak membangun beberapa tempat wisata di desa cicalengka. Kondisi pembangunan seperti akan menjadi sia-sia jika tidak diberikan sisi pembangunan pada aspek kemanusiaan melalui penerapan nilai keislaman. Selanjutnya kegiatan pengabdian ini menggunakan aksi dan tindakan yang dilakukan oleh pemilik lokasi dan warga sekitar untuk memberikan pelatihan dan arahan agar lokasi itu menjadi desa yang sejahtera karena dibangun berdasarkan prinsip syariah. Hasil dari kegiatan pengabdian ini, desa ini menerapkan sebagian dari kegiatan pembangunan menggunakan prinsip ekonomi pembangunan syariah, khususnya terkait masalah pendirian tempat usaha yang dilakukan pemerintah untuk masyarakat tsb dengan tarif biaya sewa yang terjangkau. Terkait masalah pendidikan, tempat tinggal dan tempat wisata. Masih menggunakan cara konvensional. Sehingga masih ada lahan yang tidak produktif untuk kegiatan pembangunan ekonomi syariah di desa itu.
Downloads
References
Adha, S. (2023, September 8). Dewan Dukung Perbaikan Kawasan Wisata Religi Sumur Debus Tangerang. Https://Www.Radarbanten.Co.Id/2023/09/08/Dewan-Dukung-Perbaikan-Kawasan-Wisata-Religi-Sumur-Debus-Tangerang/.
Adib Masruhan. (2021). Penerapan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Desa Perspektif Ekonomi Islam Studi pada Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas. IAIN PURWOKERTO.
Antarwaktu. (2023, October). Muhammad Rizal Komisi IX DPR RI Berikan Fasilitas Pendidikan di Sekolah MI Mathlaul Huda di Cicalengka Pagedangan. Https://Antarwaktu.Com/2023/10/Muhammad-Rizal-Komisi-Ix-Dpr-Ri-Berikan-Fasilitas-Pendidikan-Di-Sekolah-Mi-Mathlaul-Huda-Di-Cicalengka-Pagedangan/.
Arbi, A. (2019, September 8). Desa Cicalengka Bangun Kios untuk Kemandiiran Usaha Warga. Https://Www.Radarbanten.Co.Id/2019/09/08/Desa-Cicalengka-Bangun-Kios-Untuk-Kemandirian-Usaha-Warga/.
Badan Pusat Statistik. (2022, July 25). Kemiskinan Kabupaten Tangerang tahun 2021. Https://Tangerangkab.Bps.Go.Id/Pressrelease/2022/07/25/57/Kemiskinan-Kabupaten-Tangerang-Tahun-2021.Html.
Edi Irawan. (2020). Model Pengabdian berbasis Kompetisi. Zahir Publishing.
Fahlefi, R. (2011). Pembangunan Ekonomi Berbasis Syariah. JURIS, 10(2), 113–123.
Mahri, A. J. dkk. (2021). Ekonomi Pembangunan Islam. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
Mustaqim, Y. (2020). MEMBANGUN EKONOMI BERBASIS SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MASA PANDEMI COVID-19 DI DESA JUNGSEMI WEDUNG DEMAK. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Akuntansi Volume 1 Nomor 1 Tahun 2020 | , 1(1), 35–43.
Novia, K., & Mansur, Y. (2023). ANALISIS STRATEGI PENGEMBANGAN DESA WISATA HALAL BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI NAGARI MAEK KECAMATAN BUKIK BARISAN. I- Toursm, 3(1), 15–27.
Nuraini, A. (2021). PERAN DANA DESA DI DESA KARANGAN UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI DESA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. IAIN Ponorogo.
Putri, M. U., Azizah, M. N., & Muis, A. R. C. (2023). Sistem Ekonomi Politik Kapital sebagai Isu Hubungan Internasional: Perbandingan Dampak Sistem Kapital terhadap Kesejahteraan Sosial Menurut Perspektif Konvensional dan Islam. Review of International Relations (Jurnal Kajian Ilmu Hubungan Internasional), 5(2).
Rohman, T., & Ridlwan, A. A. (2021). ANALISIS PENGEMBANGAN POTENSI DESA WISATA BERBASIS SYARIAH DI DESA KEBLORAN KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah. ISSN: 2527 - 6344 (Print) ISSN: 2580 - 5800 (Online), 6(1), 215236.
Sinarmas Land. (2023, December 26). Sinar Mas Land Berikan Bantuan Renovasi Rumah Tak Layak Huni. Https://Www.Sinarmasland.Com/News/Sinar-Mas-Land-Berikan-Bantuan-Renovasi-Rumah-Tak-Layak-Huni/.
Wilkpedia. (2023, December 4). Cicalengka, Pagedangan, Tangerang. Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Cicalengka,_Pagedangan,_Tangerang#:~:Text=Cicalengka%20adalah%20desa%20yang%20berada,Kabupaten%20Tangerang%2C%20Banten%2C%20Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AMANAH MENGABDI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan pada website Jurnal AMANAH MENGABDI dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel pada OJS AMANAH MENGABDI tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY NO -SA), yang berarti Jurnal AMANAH MENGABDI berhak menyimpan, mengalih format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.