Membangun Konsep Bisnis Kuliner Syariah di Desa Cicalengka Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.70451/pkm.v1i2.381Keywords:
Pelatihan Dan Edukasi, Bisnis Kuliner Syariah, Pengusaha Desa Cicalengka TangerangAbstract
Tujuan pengabdian ini adalah Untuk mengetahui cara para pedagang kuliner di desa ini menerapkan konsep dasar pelayanan berbasis syariah dari kegiatan bisnis yang mereka lakukan saat ini. Untuk mengetahui cara membangun para pedagang desa ini dengan konsep dasar bisnis berbasis syariah dari kegiatan dagang yang mereka lakukan saat ini. Selanjutnya kegiatan PKM ini mencakup perencanaan, (planning), pelaksanaan (doing), persaingan (competition), dan penghargaan (appreciation). Dari hasil pelatihan ini Cara desa ini menerapkan bisnis kuliner syariah dengan cara membina para tenaga kerja dan kesadaran pada pemilik bisnis melalui pendekatan prinsip dasar ekonomi islam, yang terdiri dari prinsip tauhi, khalifah, dan keadilan. Untuk membangun desa ini menjadi pusat kegiatan bisnis syariah, perlu adanya konsistensi dan pertanggungjawaban kepada allah sebagai pemilik alam semesta.
Downloads
References
Adha, S. (2023, September 8). Dewan Dukung Perbaikan Kawasan Wisata Religi Sumur Debus Tangerang. Https://Www.Radarbanten.Co.Id/2023/09/08/Dewan-Dukung-Perbaikan- Kawasan-Wisata-Religi-Sumur-Debus-Tangerang/.
Adib Masruhan. (2021). Penerapan Pembangunan Ekonomi Masyarakat Desa Perspektif Ekonomi Islam Studi pada Desa Rempoah Kecamatan Baturraden Kabupaten Banyumas. IAIN PURWOKERTO.
Antarwaktu. (2023, October). Muhammad Rizal Komisi IX DPR RI Berikan Fasilitas Pendidikan di Sekolah MI Mathlaul Huda di Cicalengka Pagedangan. Https://Antarwaktu.Com/2023/10/Muhammad-Rizal-Komisi-Ix-Dpr-Ri-Berikan- Fasilitas-Pendidikan-Di-Sekolah-Mi-Mathlaul-Huda-Di-Cicalengka-Pagedangan/.
Arbi, A. (2019, September 8). Desa Cicalengka Bangun Kios untuk Kemandiiran Usaha Warga.
Badan Pusat Statistik. (2022, July 25). Kemiskinan Kabupaten Tangerang tahun 2021.
Edi Irawan. (2020). Model Pengabdian berbasis Kompetisi. Zahir Publishing.
Ekonomi Syariah Dan Akuntansi Volume 1 Nomor 1 Tahun 2020 | , 1(1), 35–43.
Fahlefi, R. (2011). Pembangunan Ekonomi Berbasis Syariah. JURIS, 10(2), 113–123.
Faizah, F. N. (2022). Eksistensi bisnis kuliner halal melalui digital SERAMBI marketing di era new Normal. SERAMBI: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis Islam vol 4 no 1 , 85-98.
Https://Tangerangkab.Bps.Go.Id/Pressrelease/2022/07/25/57/Kemiskinan- Kabupaten-Tangerang-Tahun-2021.Html.
Https://Www.Radarbanten.Co.Id/2019/09/08/Desa-Cicalengka-Bangun-Kios-Untuk- Kemandirian-Usaha-Warga/.
JAWA TENGAH. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah. ISSN: 2527 - 6344 (Print) ISSN: 2580 - 5800 (Online), 6(1), 215236.
Jazil, T., & Hendrasto, N. (2021). Prinsp dan Etika Bisnis Syariah. Jakarta: KNEKS.
Mahri, A. J. dkk. (2021). Ekonomi Pembangunan Islam. Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia.
Mustaqim, Y. (2020). MEMBANGUN EKONOMI BERBASIS SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MASA PANDEMI COVID-19 DI DESA JUNGSEMI WEDUNG DEMAK. Jurnal
Nasution, S., & Silalahi, P. R. (2019). Peran Digital Marketing dalam Meningkatkan Pendapatan UMKM Kuliner berbasis Syariah di Kota Medan. Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah ISSN: 2527 - 6344 (Printed), ISSN: 2580 - 5800 (Online) Volume 7, No. 2, 2022 (510-519), 510-519.
Novia, K., & Mansur, Y. (2023). ANALISIS STRATEGI PENGEMBANGAN DESA WISATA HALAL BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI NAGARI MAEK KECAMATAN BUKIK BARISAN. I- Toursm, 3(1), 15–27.
Nuraini, A. (2021). PERAN DANA DESA DI DESA KARANGAN UNTUK PEMBANGUNAN EKONOMI DESA DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. IAIN Ponorogo.
Putri, M. U., Azizah, M. N., & Muis, A. R. C. (2023). Sistem Ekonomi Politik Kapital sebagai Isu Hubungan Internasional: Perbandingan Dampak Sistem Kapital terhadap Kesejahteraan Sosial Menurut Perspektif Konvensional dan Islam. Review of International Relations (Jurnal Kajian Ilmu Hubungan Internasional), 5(2).
Restoran Telor Gulung Athea Desa Cicalengka, T. (2023). Retrieved from https://www.carikulinerindonesia.com/#12321552#telor-gulung-atha-pagedangan-desa-cicalengka
Rohman, T., & Ridlwan, A. A. (2021). ANALISIS PENGEMBANGAN POTENSI DESA WISATA BERBASIS SYARIAH DI DESA KEBLORAN KECAMATAN KRAGAN KABUPATEN REMBANG
Sea food Sushi 09 Lamongan Desa Cicalengka, T. (2023). Retrieved from https://www.horego.com/pagedangan/sea-food-sushi-09-lamongan
Sinarmas Land. (2023, December 26). Sinar Mas Land Berikan Bantuan Renovasi Rumah Tak Layak Huni. Https://Www.Sinarmasland.Com/News/Sinar-Mas-Land-Berikan-Bantuan- Renovasi-Rumah-Tak-Layak-Huni/.
Warung jajanan Bunda desa cicalengka, t. (2024). Retrieved from https://www.carikulinerindonesia.com/#15155677#warung-jajanan-bunda-desa-cicalengka
Wilkpedia. (2023), December 4). Cicalengka, Pagedangan, Tangerang.Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Cicalengka,_Pagedangan,_Tangerang#:~:Text=Cicalengka%20adalah%20desa%20yang%20berada,Kabupaten%20Tangerang%2C%20Banten% 2C%20Indonesia.
Wulandari, A. C. (2023). Usaha Kuliner Kreatif Prospek dari Strategi Pemasaran Syariah pasca Pandemi Covid 19 KOta Jambi. Islamic Economics and Business Review (Volume 1, No. 2), Tahun 2023 | pp. 117-131 p-ISSN 2964-9609 – e-ISSN 2963-5659, 117-131.
Zikwan, d. (2020). Manajemen Bisnis Syariah. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
AMANAH MENGABDI is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan pada website Jurnal AMANAH MENGABDI dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel pada OJS AMANAH MENGABDI tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY NO -SA), yang berarti Jurnal AMANAH MENGABDI berhak menyimpan, mengalih format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.